Skema Sertifikasi

Berikut skema sertifikasi kompetensi yang tersedia di LSP Instruktur Tenaga Pelatihan (INTALA).

Okupasi Instruktur Junior (KKNI Level 3)

9 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.750.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.011.1 — Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.028.2 — Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  • N.78SPS02.035.1 — Menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.061.1 — Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  • N.78SPS02.044.1 — Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.039.2 — Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.041.2 — Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.075.1 — Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Daftar Skema Ini

Okupasi Instruktur (KKNI Level 4)

14 Unit Kompetensi ✓ Bisa Asesmen Jarak Jauh

Biaya Sertifikasi

Rp2.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
    Lihat elemen & KUK

    1. Menentukan kompetensi/kualifikasi program pelatihan

    • 1.1 — Nama program pelatihan ditentukan berdasarkan pemaketan/pengemasan kompetensi.
    • 1.2 — Jenjang program pelatihan ditentukan berdasarkan jenjang kualifikasi.
    • 1.3 — Deskripsi program pelatihan dirumuskan mengacu kepada isi program pelatihan.
    • 1.4 — Kompetensi lulusan ditetapkan berdasarkan nama dan jenjang program.

    2 Menentukan persyaratan peserta

    • 2.1 — Persyaratan umum peserta diidentifikasi berdasarkan kebutuhan program pelatihan.
    • 2.2 — Persyaratan peserta ditentukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan program pelatihan.

    3 Menyusun kurikulum pelatihan

    • 3.1 — Unit-unit kompetensi ditentukan dengan mengacu pada pencapaian kompetensi lulusan program pelatihan.
    • 3.2 — Materi pelatihan dikelompokkan ke dalam kelompok unit kompetensi, On the Job Training (OJT) dan non unit kompetensi.
    • 3.3 — Kebutuhan On the Job Training (OJT) ditentukan sesuai dengan kompetensi lulusan.

    4 Menyusun silabus pelatihan

    • 4.1 — Elemen unit kompetensi diidentifikasi sesuai unit kompetensi.
    • 4.2 — Kriteria unjuk kerja diidentifikasi sesuai elemen kompetensi.
    • 4.3 — Indikator unjuk kerja dideskripsikan untuk mencapai kriteria unjuk kerja.
    • 4.4 — Pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan perkiraan waktu pelatihan (teori dan praktek) ditentukan.

    5 Penyelarasan kurikulum dan silabus pelatihan

    • 5.1 — Kurikulum dan silabus diidentifikasi sesuai dengan pemaketan kompetensi.
    • 5.2 — Kurikulum dan silabus dianalisa untuk mengetahui kesenjanganya dengan pemaketan kompetensi.
    • 5.3 — Kurikulum dan silabus diselaraskan untuk memenuhi persyaratan kompetensi yang telah ditetapkan.
    • 5.4 — Hasil penyelarasan kurikulum dan silabus dikomunikasikan kepada mitra dan yang terkait.

    6 Menentukan sumber daya pelatihan

    • 6.1 — Urutan proses pelatihan ditentukan berdasarkan pertimbangan faktor keselamatan, mutu dan produktifitas.
    • 6.2 — Fasilitas dan sarana pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi.
    • 6.3 — Bahan pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi.
    • 6.4 — Kualifikasi instruktur ditentukan sesuai dengan unit kompetensi/materi yang akan dilatihkan.

    7 Memvalidasi program pelatihan

    • 7.1 — Komponen-komponen program pelatihan yang harus divalidasi ditentukan secara rinci.
    • 7.2 — Metode validasi ditentukan sesuai dengan komponen yang akan divalidasi.
    • 7.3 — Finalisasi validasi program dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang rasional dari hasil validasi.
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
    Lihat elemen & KUK

    1. Menyusun sesi pembelajaran

    • 1.1 — Materi pembelajaran, metode dan media pembelajaran diidentifikasi untuk mendukung penyusunan rencana sesi pembelajaran.
    • 1.2 — Materi pembelajaran, metode dan media pembelajaran disusun dalam sesi dan tahapan pembelajaran.

    2. Mempersiapkan bahan, peralatan, perlengkapan dan media pembelajaran yang digunakan

    • 2.1 — Bahan, peralatan, perlengkapan dan media pembelajaran yang akan digunakan diidentifikasi untuk mendukung penyusunan rencana sesi pembelajaran.
    • 2.2 — Bahan, peralatan, perlengkapan dan media pembelajaran yang akan digunakan disusun dalam bentuk rencana pembelajaran.
    • 2.3 — Bahan, peralatan, perlengkapan dan media pembelajaran yang akan digunakan disiapkan sesuai klasifikasinya.

    3. Mempersiapkan tempat dan pelatih yang akan terlibat dalam penyajian materi

    • 3.1 — Tempat dan Instruktur yang akan terlibat dalam sesi pelatihan diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan.
    • 3.2 — Tempat dan instruktur yang akan terlibat dalam sesi penyajian disiapkan sesuai kompetensinya.

    4. Mengorganisasikan lingkungan pembelajaran sesuai dengan situasi pembelajaran

    • 4.1 — Rencana pelatihan dan materi yang akan disajikan dikomunikasikan kepada Instruktur dan pimpinan setempat.
    • 4.2 — Fasilitas bahan, peralatan, perlengkapan dan media pembelajaran dan jadual pembelajaran diorganisasikan sesuai dengan rencana pembelajaran.
  • N.78SPS02.022.2 — Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  • N.78SPS02.028.2 — Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  • N.78SPS02.035.1 — Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.038.1 — Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  • N.78SPS02.075.1 — Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  • N.78SPS02.010.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  • N.78SPS02.015.1 — Merancang Strategi Pembelajaran
  • N.78SPS02.039.2 — Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.041.2 — Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.063.1 — Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  • N.78SPS02.064.1 — Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  • N.78SPS02.068.1 — Melaksanakan Asesmen Berbasis Kompetensi
Daftar Skema Ini

Okupasi Pengajar Vokasi (KKNI Level 4)

14 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp2.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.022.2 — Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  • N.78SPS02.028.2 — Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  • N.78SPS02.035.1 — Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.038.1 — Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  • N.78SPS02.075.1 — Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  • N.78SPS02.010.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  • N.78SPS02.011.1 — Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • N.78SPS02.015.1 — Merancang Strategi Pembelajaran
  • N.78SPS02.063.1 — Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  • N.78SPS02.064.1 — Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  • N.78SPS02.065.1 — Memberikan Dukungan dan Pembinaan Kepada Peserta Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.068.1 — Melaksanakan Asesmen Berbasis Kompetensi
Daftar Skema Ini

Okupasi Instruktur Senior (KKNI Level 5)

17 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp3.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.010.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  • N.78SPS02.015.1 — Merancang Strategi Pembelajaran
  • N.78SPS02.017.2 — Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.018.1 — Merancang Konten e-Learning
  • N.78SPS02.023.1 — Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.030.1 — Memfasilitasi e-Learning
  • N.78SPS02.035.1 — Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.038.1 — Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  • N.78SPS02.009.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.020.2 — Menyusun Modul Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.028.2 — Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  • N.78SPS02.029.2 — Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
  • N.78SPS02.075.1 — Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  • N.78SPS02.081.1 — Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
  • N.78SPS02.082.2 — Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
Daftar Skema Ini

Okupasi Instruktur Madya (KKNI Level 6)

14 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp4.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.009.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  • N.78SPS02.013.1 — Menyusun Rencana Bisnis
  • N.78SPS02.014.2 — Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.016.1 — Merancang Platform E-learning
  • N.78SPS02.027.2 — Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
  • N.78SPS02.030.1 — Memfasilitasi E-learning
  • N.78SPS02.033.1 — Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.059.2 — Memasarkan Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.008.2 — Menentukan Kebutuhan pelatihan makro
  • N.78SPS02.018.1 — Merancang Konten e-Learning
  • N.78SPS02.023.1 — Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.076.2 — Menilai Kinerja SDM Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.079.1 — Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
  • N.78SPS02.087.2 — Mengevaluasi Hasil dari Suatu Program Pelatihan bagi Pasar Kerja
Daftar Skema Ini

Okupasi Instruktur Master (KKNI Level 6)

14 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp4.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.009.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  • N.78SPS02.013.1 — Menyusun Rencana Bisnis
  • N.78SPS02.014.2 — Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.016.1 — Merancang Platform E-learning
  • N.78SPS02.027.2 — Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
  • N.78SPS02.030.1 — Memfasilitasi E-learning
  • N.78SPS02.033.1 — Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.059.2 — Memasarkan Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS01.001.2 — Membuat Peta Kompetensi
  • N.78SPS01.003.2 — Merumuskan Standar Kompetensi
  • N.78SPS02.008.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
  • N.78SPS02.023.1 — Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.084.2 — Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.086.2 — Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja
Daftar Skema Ini

Okupasi Penyelenggara Pelatihan (KKNI Level 3)

7 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.800.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.035.1 — Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.036.1 — Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.061.1 — Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  • N.78SPS02.011.1 — Mengidentifikasi Standar Kompetensi Kerja dan Kualifikasi Kerja
  • N.78SPS02.049.1 — Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.058.1 — Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.059.2 — Memasarkan Program Pelatihan Kerja
Daftar Skema Ini

Klaster Perancangan Program Pelatihan Kerja

4 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.021.2 — Merancang Media Pembelajaran
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.028.2 — Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
Daftar Skema Ini

Klaster Menentukan Kebutuhan Pelatihan Kerja (TNA)

3 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.000.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.008.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
  • N.78SPS02.009.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
  • N.78SPS02.010.2 — Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
Daftar Skema Ini

Klaster Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh

4 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.500.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.021.2 — Merancang Media Pembelajaran
  • N.78SPS02.019.2 — Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.029.2 — Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
Daftar Skema Ini

Klaster Penyusunan Modul Pelatihan Kerja

3 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Rp1.000.000

sekali sertifikasi

  • N.78SPS02.011.1 — Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • N.78SPS02.012.2 — Menyusun Program Pelatihan Kerja
  • N.78SPS02.020.2 — Menyusun Modul Pelatihan Kerja
Daftar Skema Ini

Okupasi Instruktur (KKNI Level 4) - Off Line

0 Unit Kompetensi

Biaya Sertifikasi

Gratis

Rincian unit kompetensi dapat dilihat lengkap setelah pendaftaran, atau hubungi admin untuk skema kerja sama (MoU).

Daftar Skema Ini