LSP INTALA menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi instruktur, pengajar vokasi, dan penyelenggara pelatihan kerja sesuai jenjang KKNI Level 3 sampai 6 - sesuai Pedoman BNSP, objektif, dan hasilnya diakui secara nasional.
LSP Instruktur Tenaga Pelatihan (INTALA)
Skema kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan kerja, dari jenjang instruktur junior hingga instruktur master, plus klaster keterampilan pendukung pelatihan.
Empat langkah menuju sertifikat kompetensi resmi BNSP.
Isi formulir pendaftaran (APL.01/APL.02) dan unggah dokumen persyaratan sesuai skema yang dipilih.
Tim administrasi memeriksa kelengkapan berkas dan menjadwalkan asesmen kompetensi.
Asesor melaksanakan uji kompetensi sesuai unit kompetensi pada skema terkait.
Peserta yang dinyatakan kompeten menerima sertifikat resmi BNSP dengan QR verifikasi.
Daftarkan diri Anda pada skema sertifikasi instruktur atau tenaga pelatihan kerja yang sesuai, dan dapatkan pengakuan resmi dari BNSP.
Daftar Sertifikasi Sekarang